Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum lama ini meluncurkan kebijakan baru yang dinamai ‘Merdeka Belajar: Kampus Merdeka’ yang diperuntukkan bagi perguruan tinggi.

Kebijakan yang diumumkan secara resmi di Lantai 2 Gedung D, Kemedikbud pada Januari lalu ini memiliki empat poin utama yaitu terkait pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi secara otomatis, kemudahan untuk menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi.

Nah, yang menarik, di dalam kebijakan ini, Nadiem Makarim memberikan keleluasaan pada mahasiswa Strata-1 (S1) untuk menjalani kuliah di dalam kelas hanya dalam 5 semester.

Selebihnya, mahasiswa harus menjalani magang hingga tiga semester di dunia industri, organisasi nirlaba, atau organisasi lainnya.

 

“Poin keempat dari Kampus Merdeka adalah memberikan hak belajar tiga semester di luar kampus,” ujar Nadiem saat peluncuran Kampus Merdeka dilansir dari Antara (4/2/2020).

Nadiem mencoba untuk mengubah jenjang sistem pendidikan sarjana yang selama ini dianggap tidak melatih kemampuan adaptif mahasiswa.

Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya melatih mahasiswanya untuk berlatih banyak hal sebagai bekal untuk menghadapi luasnya persaingan di dunia kerja. Dengan begitu, ketika mahasiswa lulus, mereka akan bisa bersaing.

Tak hanya itu. Nadiem juga menyinggung soal banyaknya lulusan perguruan tinggi yang bekerja tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki.

 

“Jadi apa kebijakan kita, dari delapan semester jenjang sarjana, kami memberikan kesempatan tiga semester bisa diambil di luar program studi. Ini bukan pemaksaan. Kalau mau 100 persen di luar program studi silahkan, tapi kalau tidak juga tidak apa-apa,” tegasnya.

Kendati demikian, Nadiem menegaskan bahwa pilihan ini bersifat opsional bagi mahasiswa, namun wajib bagi kampus untuk memberikannya. Mahasiswa setidaknya harus menjalani magang minimal dua semester dan maksimal tiga semester.

Pelaksanaan kebijakan ini diserahkan langsung pada kampus berdasarkan kemampuan masing-masing sesuai dengan aturan dalam Permendikbud.

“Kementerian dan Rektor berhak menyetujui program di luar kampus baik itu magang di industri, pertukaran mahasiswa, magang di organisasi nirlaba, berkontribusi ke desa maupun mengajar di daerah terpencil,” imbuhnya.

Selain mengenai magang, kebijakan baru Nadiem ini juga mengatur pemberian otonomi perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berakreditasi A dan B untuk membuka program studi (prodi) baru, sesuai kebutuhan masa depan.

“Tantangan perguruan tinggi dewasa ini adalah bagaimana mereka mampu menjawab kebutuhan industri, bahkan kebutuhan negara,” ujar Nadiem.

Nadiem menyakini bahwa perguruan tinggi memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan SDM unggul di Indonesia.

Menurutnya, setelah meraih gelar sarjana, para lulusan S1 akan langsung menghadapi tantangan di dunia kerja.

“Maka inilah saatnya kita tingkatkan kualitas lulusan S1 kita,” pungkasnya.

slot gacor